Jakarta, Aktual.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI beberapa hari lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak. RDPU terkait cukai rokok tersebut antara lain bersama Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesian dan Apindo.

Namun RDPU tersebut patut dicurigai karena tidak melibatkan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) sebagai asosiasi yang memiliki anggota pembayar cukai terbesar mencapai 70 persen.

Sejumlah kalangan menilai DPR seharusnya lebih memerhatikan suara-suara dari industri nasional. Dalam hal ini industri rokok kretek nasional, ketimbang hanya meminta pandangan dari pabrikan rokok putih. Bahkan, merujuk data, kontribusi industri pabrikan rokok kretek, mencapai 80% dari total kontribusi cukai yang disetor ke negara.

“Pabrikan rokok kretek sudah jelas dari sisi serapan bahan baku lokal juga tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, padat karya. Seharusnya, pandangannya juga diperhatikan,” ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/4).

Bahkan, bila perlu, khusus untuk rokok putih atau rokok impor, dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka