Suasana Rapat Paripurna laporan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) l Tahun 2018 kepada DPR RI saat rapat paripurna di gedung paelrlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018). Ikhtisar tersebut merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2018 yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan itu, ada tiga garis besar yang disampaikan BPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya.

Legislator Golkar itu mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai.

Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak, red) yang benar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11)

Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar.