Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam keras terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri yang mengakibatkan tewasnya tiga orang, yang terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari.

“Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan, seharusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa adanya emosi.

Oleh karena itu, Azis meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi sebelum adanya keterangan resmi oleh pihak berwenang.

“Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu meminta Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Menurut dia, jangan sampai slogan Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.

Sebelumnya, Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka berinisial H.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin