Presiden Joko Widodo (kedua kanan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri), KSAL Laksamana TNI Ade Supandi (kanan), Komandan Korps Marinir TNI Mayjen TNI (Mar) R.M. Trusono (kiri), Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana (tengah) memberikan pengarahan kepada pasukan Marinir di Lapangan Utama Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/11). Presiden menegaskan loyalitas Korps Marinir TNI Angkatan Laut kepada negara dan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika sudah tak perlu diragukan lagi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i, menilai terlihat jelas kalau Presiden Joko Widodo ingin melindungi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kasus penistaan agama.

Fakta terakhir, terlihat ketika Kehadiran Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani asal Mesir. Ulama universitas Al Azhar ini, ditemui Presiden Joko Widodo di istana negara. Belakang Syeikh Wardhani juga ingin dijadika saksi ahli dari kubu Ahok.

Sebelumnya, Syeikh Wardhani, Presiden Joko Widodo kedapatan mendatangi sejumlah ormas islam, TNI dan Polri.

“Jokowi bicara mengenai penegakan hukum dalam kasus Ahok, tidak ada rakyat Indonesia yang percaya. Karena faktanya, dia (Jokowi) ke sana kemari, ketemu berbagai macam kalangan dan lain-lainnya itu ya hanya untuk melindungi Ahok dari kasusnya,” Kata Syafi’i, ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/11).

Selain itu, fakta lain juga dilihar dari sikap presiden yang tidak segan-segan melalui media massa membolak-balik opini dan fakta yang sebenarnya.Padahal sambung dia, seluruh elemen bangsa ini sudah mempunyai fakta jelas dalam kasus ini.

”Masyarakat pun berpendapat dengan dibantu media pro Ahok, mereka mencoba membolak-balikkan fakta dan logika. Membuat berita seenaknya hanya untuk menegaskan bahwa Ahok tidak bersalah,”ujar politikus Gerindra itu.

Bahkan, bila dicermati perintah Jokowi
agar gelar perkara Ahok dibuat terbuka, meski hal itu melanggar aturan dengan alasan semata-mata jika dari gelar perkara itu diputuskan bahwa tidak ada yang dilanggar, maka pengusutan perkara dianggap selesai.

“Ini kan menyamakan gelar perkara dengan sidang pengadilan yang berhak memutuskan bersalah atau tidak,”pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby