Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dadang Rusdiana mengaku tak mempermasalahkan rencana pemerintah yang mengajukan revisi APBNP 2016.

“Ya sah-sah saja kalau melakukan perubahan kedua dari APBN. Itu hak pemerintah untuk mengajukan,” ujar Dadang di Jakarta, Senin (8/8).

Namun, lanjut dia, pemerintah harus mempertimbangkan hal-hal terkait perubahan tersebut. Salah satunya, kepercayaan pasar terhadap pemerintah yang bisa berdampak negatif.

“Karena pemerintah dianggap tidak bisa memberikan kepastian. Apalagi waktu anggaran 2016 ini kan tinggal beberapa bulan. Kalau saran saya lebih baik di anggaran 2017 kita melakukan perubahan mendasar kalau ternyata ada kekeliruan yang selama ini dirasakan oleh pemerintah,” jelas Sekertaris Fraksi Hanura ini.

Meski demikian, ia menegaskan usulan revisi APBNP tersebut tidak berpotensi melanggar konstitusi. Hanya saja, perubahan tersebut kurang realistis.

“Kalau dari aturan UU No 17 tahun 2003 ya bisa kapan saja dilakukan perubahan APBN, enggak masalah. Jadi ini bukan persoalan melanggar atau tidak konstitusi, tetapi realistis atau tidak, ya enggak realistis intinya,” kata dia.

“Jadi jangan sampai karena pergeseran menteri keuangan, tiba-tiba ada perubahan kedua APBNP,” tambahnya.

(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan