Banda Aceh, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh memberlakukan hukuman cambuk bila ada tersangka yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, selama ini hukuman cambuk hanya sering dilakukan di Banda Aceh, Pidie dan beberapa kabupaten lainnya di Aceh.
“Harus merata, tidak boleh pincang dalam pelaksanaannya. Nanti malah yang melakukan pelanggaran syariat Islam yang sama di kabupaten A misalnya, tidak dicambuk. Sementara di kabupaten B malah dicambuk,” ujar politisi Partai Aceh ini kepada Aktual.co, Kamis (30/11) saat dimintai tanggapan terkait pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. 
Ditambahkan, tidak meratanya pemberlakukan hukuman cambuk,  baik itu kepada pelaku maisir, khamar, dan khalwat justru dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis bagi masyarakat yang menerima hukuman tersebut.
“Harus disebutkan juga apa saja kendalanya sehingga masih  ada kabupaten/ kota yang tidak melaksanakan hukuman cambuk ini,” ujar alumni UIN Ar-Raniry itu. Selama ini, yang telah vakum melakukan eksekusi cambuk seperti Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Selain itu, sambung Iskandar, jangan sampai ada pelaku pelanggaran syariat yang tidak dicambuk sama sekali. Padahal,  dia terbukti bersalah melakukan kesalahan. Kondisi ini akan melemahkan penegakan syariat Islam di Aceh, karena para pengambil kebijakan telah berlaku tidak adil.
“Kita tetap mendorong agar pelaksanaan syariat Islam secara kaffah terwujud di Aceh ,” pungkas Iskandar.