Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo mengatakan draf akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu sudah rampung.

Kata dia, Kemendagri bersama Tim Panitia Antarkementerian (PAK) telah menginventarisir isu krusial dalam rencana kebijakan tersebut. “Ada 13 isu krusial,” kata Budi, di Jakarta, Senin (15/8).

Ke-13 isu krusial itu yakni: sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.

Lalu mengenai calon presiden dan wakil presiden (wapres), antisipasi calon tunggal presiden dan wapres, kampanye pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wapres (pilpres), jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), dan surat suara pileg dan pilpres.

Berikut mengenai penguatan kelembagaan serta peran pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam menyusun RUU Pemilu, pemerintah berupaya memperbaiki menjadi lebih berkualitas.

“Lewat kegiatan uji publik ini pemangku kepentingan, berkontribusi memberikan perbaikan pemilu yang dilaksanakan serentak 2019,” jelas Budi. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: