Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Kedua petinggi Lippo Grup ini diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Keluar lebih dulu, Ketut lantas mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan. Jurus yang sama juga ditunjukan Toto. Keluar sekitar 10.15 WIB, juga tak menjawab pertanyaan wartawan. Toto hanya mengumbar senyum sembari terus berjalan menuju mobil, meninggalkan KPK.

Dua petinggi Lippo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.

Billy diduga menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta.

Uang sebesar Rp 7 Miliar dari janji Rp 13 Miliar, disita KPK dari sejumlah Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi.

Keduanya pun di tangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Bupati Neneng dan Billy Sindoro, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby