Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai ada keterlibatan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, dugaan tersebut jadi satu alasan pencegahan Eddy ke luar negeri dan pihaknya tak akan menunggu waktu untuk menguak dugaan itu.

“Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” terang Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).

Kata dia, pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan Eddy dalam kasus suap yang telah mentersangkakan Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. Hal itu juga akan ditelusuri lewat kesaksian Eddy Sindoro.

‪”Iya yang pasti keterangan terkait kasusnya, bagaimana keterlibatan dia‬,” jelas Yuyuk.

KPK pun telah mengajukan pencegahan untuk Eddy ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 28 April 2016. Dia akan dicegah untuk enam bulan kedepan.

Dalam kasus suap pengajuan PK ke PN Jakpus, KPK telah mentersangkakan dua pihak, yakni Pansek PN Pusat Edy Nasution dan satu pihak swasta Doddy Arianto Supeno. Penetapan tersangka itu dilakukan usai keduanya tertangkap tangan oleh KPK pada 20 April 2016.

Dugaannya peran Eddy Sindoro adalah dia yang menjadi sumber uang suap Rp 50 juta dari Doddy ke Pansek PN Pusat. Pihak KPK menyebut komitmen ‘fee’ antara Doddy dan Edy Nasution adalah Rp 500 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby