Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengklaim tidak pernah menyatakan pengungkapan jaringan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu. Pengalihan isu dimaksud adalah perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi bantahan tersebut Kabareskim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa apa yang menjadi bantahan Eko tidak serta merta dapat menghentikan pengusutan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait ucapannya di sejumlah media tersebut.

“Kan itu baru klarifikasi,” kata Ari Dono di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan masih akan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik terkait kasus yang menyeret Politikus PAN tersebut.

“Kemarin kan klarifikasi, koordinasinya seperti apa masih klarifikasi,” ujar dia.

Kendati begitu, Ari Dono mengakui jika dirinya belum mendengar banyak dari penyidik perihal pengakuan Eko saat diminta keterangan beberapa waktu lalu. “Saya kan baru datang belum denger semuanya,” tandasnya.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid