Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas bon Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melodi Taher juga dijadikan tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajati Aceh, Tarmizi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Amir Hamzah dihubungi Aktual.co, Kamis (6/11) menyebutkan surat penetapan menjadi tersangka bernomor R-1010/N.1/F.d.1/10/2014 tertanggal 23 Oktober 2014.
Dia merincikan Ilyas A Hamid akrab disapa Ilyas Pase memerintahkan Melodi Taher saat itu menjdi Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi, Aceh Utara, pada tanggal 15 Oktober 2009 mengajukan pinjaman atasnama Pemkab Aceh Utara kepada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.
“Setelah ditarik, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Aceh Utara tapi dimasukkan ke rekening pribadi atasnama Kabag Ekonomi dan Investasi, Melodi Taher. Spesimen bank juga ditandatangani oleh Melodi Taher atas perintah Ilyas A Hamid,” ujarnya.
Ditambahkan, Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP Aceh telah diterima pihkanya pada 2 Juni 2014 lalu, dan disebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7,5 miliar.
Ilyas dijerat dengan pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat 2, ayat 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No 20/21 tentang perubahn atas undang-undang No 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo paal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Sekarang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan menyiapkan berkas tersangka. Penyidik terus mendalami kasus itu,’ pungkas Amir.