Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengakui adanya laporan negatif dalam penanganan perkara suap Patrice Rio Capella. Menurut Indriyanto laporan itulah yang dijadikan dasar adanya eksaminasi terhadap penanganan kasus bekas Sekretaris Jenderal partai Nasdem.

Awalnya Indriyanto memang tidak mengakui terkait eksaminasi itu. Dia sampaikan, pernyataan benar tidaknya eksaminasi kasus Rio Capella harus dikonfirmasi langsung ke Departemen Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

“Persoalan ada tidaknya eksiminasi harus di check, dan yang memiliki otoritas penuh adalah Kepala Departemen PIPM ,” ujar Indriyanto, kepada Aktual.com melalui pesan elektronik, Sabtu (26/12).

Kendati sempat membantah, Indriyanto akhirnya menyampaikan isyarat bahwa memang ada laporan sehingga dilakukan eksaminasi. Prosedurnya, eksaminasi bisa dilakukan setelah ada hasil dari penelaahan laporan tersebut.

“Pada akhirnya demikian (harus ada laporan), sesuai mekanismenya,” pungkas pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Sebelumnya, mengenai eksaminasi kasus Rio Capella sudah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia katakan, dalam proses itu ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk Jaksa KPK Yudi Kristiana.

“Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC. Tapi, ya bukan cuma dia (Yudi yang diperiksa),” kata Yuyuk.

Artikel ini ditulis oleh: