ekspor kondensat
ekspor kondensat

Jakarta, Aktual.com – Direktur eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menemukan indikasi pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah pejabat di Kementerian ESDM lantaran disebabkan ekspor kondensat yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dari dokumen yang dimiliki Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman tertera bukti Tanker of Lading dengan B/L nomor GRK/081/16 tanggal 26 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Master of MT Danai bersama master captain Sutipons Pongpituck.

Keterangan data itu dinyatakan bahwa PT Kimia Yasa beralamat di Cikarang Industrial Estate Bekasi bertindak selaku pengekspor kondensat bernama Tuban Condensate. Minyak itu berasal dari kilang PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) Tuban kepada pembeli Petchem International Trading dan Shiping Pte LTD Singapore sebagai penerima kondensat.

“Fakta itu memperlihatkan telah terjadi ekspor kondensat, padahal kondensat itu sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh Industri dalam negeri sebagai solven atau pelarut pabrik Cat dan Thinner serta pabrik Lem. Kenyataannya bahwa kondensat yang harusnya untuk kebutuhan industri dalam negeri, akan tetapi selalu diekspor sejak awal tahun 2013 sampai saat ini,” kata Yusri, Selasa (1/11).

Lebih lanjut menurut Yusri, ekspor itu secara administrasi melalui rekomendasi Dirjen Migas kepada tiga perusahaaan yaitu PT Kimia Yasa, PT Laban Raya dan PT Mega Energy Service. Yusri menilai perusahaan ini memang sudah menjadi ‘langganan’ untuk mengekspor kondensat dari Indonesia ke Singapura.

“Anehnya hampir semua pejabat di Ditjen Migas selalu saja takluk dengan berbagai macam rekayasa canggih alasan yang dibuat-buat, mulai spesifikasi tehnis tidak sesuai untuk kebutuhan industri dalam negeri, dan kalau tidak dieksport akan terjadi tank top di hulu, dan macam-macam alasan. Padahal setelah saya crosscheck dengan pemain sektor industri hilir pengguna kondensat, bahwa semua alasan itu adalah bohong saja dan saya jamin seribu persen semua kondensatnya dapat diserap pasar dalam negeri,” tegas Yusri.

Sehingga dari fakta itu dia meyakini terjadi pelanggaran terhadap UU Migas nomor 22 thn 2001 pasal 11 ayat 3 berbunyi ‘Kewajiban pemasokan minyak bumi dan atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri’.

Kemudian Permendag nomor 3 tahun 2015 mengatakan ‘Minyak dan Gas Bumi sebagaimana disebut pasal 2 dapat diekspor atau import setelah mempertimbangkan kondisi pasokan dan kebutuhan dalam negeri’.

“Untuk itu kita minta peran aktif penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan dan sekaligus melakukan penyidikan atas potensi mengacaukan perekonomian negara, padahal soal dugaan permainan ekspor kondensat ini sudah sering saya laporkan ke Penegak hukum sejak Desember 2013 hingga 2015 , khususnya laporan saya terkait ini pada tanggal 16 November 2015 kepada KPK,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka