aktual.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sembilan bulan terakhir tengah menangani 16 kasus mega korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Dalam penanganan nya masyarakat menilai Kejagung hanya masih belum optimal karena dianggap tidak mampu mengungkap aktor utama dalam mega korupsi tersebut.
“Ibaratnya, ya, hangat-hangat tai ayam. Ramai di awal, tapi melandai, bahkan melemah dalam pengusutannya,” kata Ketua Yayasan LBH Indonesia Muhammad Isnur, kepada Aktual.com, Kamis (3/7).
Menurut Isnur, Kejagung harus berani menangkap nama nama besar dibalik kasus mega korupsi seperti Budi Ari di kasus Judi on line, kasus Pertamax oplosan, dan LBP di kasus laptop chromebook. Karena Kejaksaan Agung dalam kasus mega korupsi ini hanya hanya baru menyentuh para pelaku di level pelaksana saja.
“Jangan hanya pelaksana atau operatornya saja yang dipanggil, diperiksa. Harus berani juga memanggil dan memeriksa pengambil kebijakannya, yang intervensi kebijakan, dan yang mem-backing-i kebijakannya. Jangan sampai lolos dari pengusutan,” paparnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, sependapat dengan Isnur. Dalam podcas Mahfud MD official.
Disisi lain Mahfud melihat ada upaya peta konflik yang dilakukan oleh Kejagung dengan ekspos uang sitaan dengan jumlah triliunan dan emas puluhan kilo. Peta konflik ini sepertinya dilakukan terhadap Kehakiman dan Kepolisian.
“Menurut saya secara psikologis bagus. Kejaksaan melakukan itu,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat ekspos uang sitaan sebesar 11,8 triliun dalam kasus suap hakim izin Ekspor CPO oleh Wilmar Grup, sebagai peta konflik yang dilakukan terhadap Mahkamah Agung (MA). Karena hanya putusan MA yang bisa membatalkan putusan onslag Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait suap putusan Ekspor CPO Wilmar Grup.
“Kenapa Kejaksaan seperti pamer 11,8 triliun. Saya kira untuk peta konflik pengadilan juga. Kamu jangan main loh MA ini uangnya ada disini dan atas penyerahan sendiri,” ujarnya.
Sementara itu redaksi Aktual.com belum mendapat pernyataan dari Kejaksaan Agus terkait kelanjutan beberapa kasus mega korupsi yang ditangani oleh Kejagung.***