Terakhir, pengurus salah satu masjid di Kecamatan Negara melapor ke polisi dengan menyertakan bukti pelaku yang terekam CCTV, sehingga tidak berapa lama polisi menangkap laki-laki yang memiliki satu orang anak ini di tempat kosnya.

“Dari masjid yang terakhir ia curi isi kotak amalnya, ia mendapatkan uang Rp3,5 juta. Kalau di masjid lain jumlahnya bervariasi, dan beberapa kali ia mencuri di masjid yang sama,” katanya.

Selain kotak amal dari masjid yang terakhir kali Yon masuki, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti tas yang berisi baju tersangka serta peralatan untuk merusak kunci kotak amal, serta sejumlah peralatan dapur.

Terkait dengan beberapa jenis peralatan dapur yang dibeli dari hasil mencuri uang kotak amal masjid, tersangka mengatakan, akan digunakan untuk berjualan gorengan.

Akibat perbuatannya ini, perantau yang baru sekitar empat bulan tinggal di Kabupaten Jembrana ini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid