Jakarta, Aktual.co — Meski ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang akan dihapus dalam kesepakatan ‘islah’ KMP-KIH tidak akan mendegradasi (mengurangi) hak anggota dewan. Revisi ini justru bertujuan untuk menyempurnakan UU MD3.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada wartawan, di Komplek Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin (17/11).
“Pada prinsipnya tidak ada sedikit pun degradasi hak-hak DPR yang dijamin konstitusi. Baik itu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat,” ucapnya.
Menurut Fadli, perubahan beberapa pasal yang disepakati merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Lebih lanjut, sambung dia, revisi itu terkait perbaikan redaksional, ketimbang mengkebiri hak dewan.
“Kita (KIH-KMP) sepakat suatu penyempurnaan, terkait redaksional. Ada redudensi. Pengulangan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Masih kata dia, KIH dan KMP sepakat untuk menghapus ketentuan Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak-hak dewan. Fadli menyatakan perubahan pasal yang disepakati terkait dengan Komisi.
“Dalam UU MD3 itu yang kita perbaiki mengenai komisi saja. Soalnya hak itu sudah melekat pada dewan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















