Jakarta, Aktual.com — Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah berujung gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri, Muhajid A Latief menyebutkan dalam gugatan tersebut menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

“Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat,” kata Muhajid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.

“Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum,” katanya.

Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.

Artikel ini ditulis oleh: