Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, memberikan bantahan dihadapan wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleksp Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/2), terkait perkataan Nazaruddin dalam persidangan kasus E-KTP. Selain menyampaikan bantahan secara tertulis yang berjudul "Grand Korupsi M.Nazaruddin", Fahri yang mengaku tidak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR, akan terus melawan persekongkolan Nazar dan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Tentunya ada hubungan dengan saya yang dituduh berbohong dan membangkang itu adalah saya,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (8/3).

Fahri melaporkan Sohibul dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun, Sohibul dikatakan Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

“Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” ujar Fahri.

Lantaran hal itu, Fahri memutuskan untuk melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya agar persoalan tersebut segera selesai, serta tidak merusak nama baik PKS.

Fahri menyebutkan Sohibul merupakan pimpinan partai yang tidak mengerti hukum dan melanggar hukum, sehingga menggerus reputasi PKS.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: