Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbicara mengenai kekosongan jabatan pimpinan KPK yang hanya menyisakan dua orang, yakni Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. Namun, KPK tetap bisa bekerja dan menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Menurut Fahri, dengan mundurnya tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief, maka legitimasi KPK saat ini sudah jatuh.

“Sebenarnya kita menghadapi kesulitan memahami apa yang terjadi di KPK pasca pengunduran diri pimpinan KPK dan penyerahan mandat kepada presiden. Sebenarnya kita tidak boleh menjadikan lembaga negara itu main-main, tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada presiden,” kata Fahri kepada wartawan, Kamis (19/9).

Oleh sebab itu, menurut Fahri, sebaiknya semua pihak harus mulai berpikir mengenai legitimasi kerja KPK saat ini. Di sisi lain, kata Fahri, sudah ada 5 pimpinan KPK yang telah disahkan DPR dan menunggu pelantikan presiden.

“Mulai dipikirkan secara baik apa yang seharusnya menjadi mekanisme dalam keadaan ketika pimpinan baru sudah disahkan oleh DPR, sementara pimpinan lama yang tiga diantara mereka sudah kehilangan legitimasi itu masih berada di tempat dalam keadaan yang sudah mengundurkan diri,” jelas Fahri.

Namun, apabila tiga pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dan kemudian menarik pengunduran dirinya, maka hal itu kata Fahri, ketiga orang itu telah mempermainkan moral sebuah lembaga negara.

“(Namun sekarang) mengatakan tidak jadi ikut mengundurkan diri atau yang menyerahkan mandat lalu ditolak oleh presiden, merasa masih punya mandat dan masih memiliki legitimasi. Bagi saya ini ada semacam konflik moral yang luar biasa yang harusnya tidak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Sebab lama-lama yang rusak adalah lembaganya karena orang melihat bahwa oh ternyata di KPK juga masih bisa main-main dan jadi tempat main,” tutur Fahri.

“Dalam kajian saya, menyerahkan mandat itu sama dengan mengundurkan diri. Jadi tiga pimpinan KPK sudah tidak layak memimpin. Sudah tidak layak mengambil keputusan penting,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin