Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto yakin Ketua DPR RI Setya Novanto akan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembuatan e-KTP.

Bahkan, ia mengingatkan KPK bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan jika kemudian tidak memenuhi upaya pemanggilan institusi antirasuah itu.

“Saya kira, kita masih berprasangka baik pada Novanto mungkin hari ini beliau akan datang. Kalau gak datang panggil saja sama KPK (lagi), kalau enggak panggil paksa saja,” kata Yandri kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, Yandri menegasakan tidak ada hubungaanya antara proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan upaya judicial review yang dilakukan tim kuasa hukum Novanto, sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

“Gak ada hubungannya, gak ada hubungannya. Jadi antara proses di KPK dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sesuatu yang berbeda, jadi tidak bisa satu lembaga kemudian menyandera lembaga lain,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

“Oleh karena itu sekali lagi saya sebagai anggota DPR karena Pak Nov anggota DPR juga, yang sejatinya memberi contoh yang baik, yah datang saja pada KPK tidak perlu banyak alasan,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang