Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disinyalir kembali akan memberikan izin rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri ESDM, Sudirman Said beberapa waktu yang lalu, yang memberikan lampu hijau perpanjangan izin kepada PT FI dengan dua syarat utama, yaitu PT FI akan dibebankan bea keluar ekspor sebesar 5 persen dan mewajibkan kepada PT FI untuk menyerahkan sejumlah uang jaminan kepada pemerintah sebagai komitmen untuk menyelesaikan progres pembangunan smelter yang sampai saat ini belum direalisasikan.

“Melihat dari kacamata UU minerba dan PP 23 tahun 2010, perubahannya PP 12 thn 2012 dan PP 77 tahun 2014 jelas melanggar. Kecuali dibebankan bea ekspor maksimal seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM,” papar Yusri ke Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (23/1).

Namun, tutur Yusri, kalau persoalan PT FI dilihat dari kacamata Kontrak Karya (KK) memang mereka masih mempunyai kebebasan untuk melakukan ekspor konsentrat.

“Mereka masih bisa ekspor jika dilihat dari sisi Kontrak Karya. Pasalnya, mereka menganggap bahwa KK itu sifatnya neil down atau lex specialist,” tutur Yusri.

Namun, disitulah harus ada ketegasan Pemerintah dalam memberikan keluasan kepada PT FI untuk melakukan ekspor.

“Minimal dibatasi eksport konsentratnya 50%. Saya  yakin mereka akan tunduk dan mau merubah KK ke rezim IUPK,” tuturnya.

Di sisi lain, Yusri memberikan catatan, jika yang menjadi  point penting dalam menyikapi PT FI adalah  bahwa PT FI tidak mempunyai itikad baik terhadap semua UU dan Peraturan kita.

“Malah menurut Menteri ESDM bahwa PT FI sudah tiga  tahun tidak membayar dividennya kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu, saat ini saham Freeport di NYSE berharga sekitar USD 4.,30 per saham dengan posisi utang sekitar USD 21 miliar. Ini yang mesti jadi pertimbangan pemerintah,” bebernya.

Sementara itu, semua pemilik IUP dan BUMN Tambang milik BUMN harus taat mengikuti semua aturan dan Perundang Undangan yg berlaku.

“Dimana keadilan dan harga diri Pemerintah kita. Baik dimata pengusaha dalam negeri maupun investor asing yang taat hukum,” tutup Yusri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka