Jakarta, Aktual.com – Serikat pekerja PT Pertamina dan PT PLN (Group) melayangkan surat permohonan pembatalan rencana privatisasi kedua BUMN Energi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi pada Senin (23/8), privatisasi Energi Nasional itu dilakukan melalui Program Holding Subholding dan Initial Public Offering (IPO) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero).

Aksi korporasi ini rencananya akan dilakukan pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di bawah PT. PLN (Persero).

“Untuk itu Kami, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis surat tersebut.

Dalam surat pernyataan itu, mereka menolak rencana tersebut karena dinilai aksi Holding Subholding dan IPO anak perusahaan ini merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.

Selain itu, mereka mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

“(Kami) meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO),” lanjutnya.

Penolakan Holding Subholding dan IPO anak usaha PT Pertamina dan PT PLN ini juga dinilai berpotensi menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.

Oleh karena itu, FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN (Group) akan terus menempuh jalur konstitusional untuk membatalkan rencana Kementerian BUMN melakukan Holding Subholding dan IPO pada dua BUMN bidang energi tersebut.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi