Jakarta, Aktual.co — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akui telah menerima uang dari PT Media Karya Sentosa. Uang tersebut diberikan lantaran telah merekomendasikan PT MKS dalam proyek penyaluran gas untuk wilayah Bangkalan.
Demikian disampaikan Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6). Dia mengatakan, uang tersebut dia terima pada 2014 dari Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. Fuad pun tak menampik jika PT MKS kerap memberinya uang
“Iya (dikasih uang). Mereka (PT MKS) mau berterimakasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung,” ujar Fuad.
Lebih jauh disampaikan Fuad, pemberian uang dari PT MKS beberapa kali dia terima melalui Rouf secara tunai. Hal itu lantaran, Bambang tidak memperkenankan uang tersebut diberikan secara transfer.
“Iya itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang transfer tapi tidak bisa. Kata dia (Bambang), ‘sudah tidak ada apa-apa. Ini bukan uang sogok, jasa saja’,” kata Fuad sambil menirukan kalimat Bambang.
Seperti diketahui, Abdur Rouf berhasil diciduk bersama Sudarmono dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, pada 1 Desember 2014. Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad.
Fuad sendiri didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS serta beberapa petinggi lainnya yakni Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS).
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu