Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan kasus suap jual gas Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, bekas Bupati Bangkalan ini menceritakan awal mula mengenal dan bekerjasama dengan PT Media Karya Sentosa. “Sejarah singkat MKS kalau tidak salah 2006-2007, Sekda saya Sudarmawan mengenalkan ke saya. Perusahaan besar gas yang akan bisa dapat manfaat Pemkab Bangkalan. Karena niatnya baik, untuk menambah penghasilan daerah saya langsung iyakan,” kata Fuad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dukungan ke PT MKS itu, sambung Fuad untuk menggarap proyek gas di Bangkalan terjadi saat Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko datang menemuinya. Kedua petinggi PT MKS itu meminta restu kepada Fuad agar proyeknya bisa berjalan.

“Sardjono sama Antonius minta surat dukungan ke saya, karena saya yakin akan bawa manfaat buat daerah saya setuju saja. Hari itu juga kesepakatan saya buat tapi belum di tandatangan,” ujar dia.

Dia mengatakan, kemudian setelah adanya kesepakatan pada minggu berikutnya Fuad lantas meminta Sardjono memaparkan konsep dari pada proyek tersebut. Di hadapan anggota Dewan Bangkalan, Sardjono menjelaskan konsep proyek yang sedang digarapnya.

“Beberapa minggu kemudian saya minta Sardjono presentasi di kantor Dewan. Saya ikut sekali di kantor Dewan, dari Dewan MKS ini sudah berjalan. Karena saya ingin membawa manfaat disetujuilah oleh Dewan. Dihadiri 45 anggota Dewan,” kata dia.

Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini juga mengakui melakukan perjanjian proyek gas dengan PT MKS. Namun, Fuad membantah jika dalam perjanjian itu ada kompensasi yang diterima dari pihak PT MKS.

“Tentang gas di wilayah kodeco, ada di Pemprov, ada di Pemkab. Tidak ada (kompensasi) yang ada pada saat MOU konsumsi disumbang oleh MKS ke anggota Dewan slapet. (Besarannya) Antara satu juta sampai tiga juta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu