Saham Bakrie Telecom telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 27 Mei 2021 sehingga berdasarkan ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Bakrie Telecom telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia,” ungkap BEI dalam pengumuman bursa pada 27 Mei lalu.

Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh emiten serta pengumuman bursa. Suspend yang sudah mencapai 24 bulan sekaligus keraguan atas kelangsungan usaha merupakan syarat penghapusan saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin