Jakarta, Aktual.com — Pada 4 Januari lalu, Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya Indonesia) yang terdiri dari Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok, Tobacco Control Support Center, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia, YLKI, YLBHI, mengirimkan surat penolakan ke Menteri Perindustrian.

Penolakan tersebut terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran, menegaskan, industri kretek telah memunculkan rokok nasional yang khas Nusantara. Kretek telah menggantikan dominasi sigaret putih mesin (SPM), rokok tanpa cengkeh yang diproduksi hamper semua industri rokok multinasional.

“Argumentasi bahwa rokok dianggap sebagai produk berbahaya dan jadi penyebab kematian nomor satu di dunia, sangat provokatif, tendensius, dan kebohongan yang terencana. Pasalnya, tidak pernah didukung bukti klinis yang kongkrit,” ujar Ismanu di Jakarta, Jumat (16/1).

Ismanu menambahkan, anggapan Permenperin 63 menihilkan sektor kesehatan juga berlebihan. Konstitusi Negara Indonesia menitahkan, negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha.

“Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap kesehatan,” jelasnya.

Namun sayangnya, Kementerian Kesehetan terkesan tak peduli dengan bahaya gas buang kendaraan bermotor ataupun udapan junk food yang banya dinikmati anak-anak muda Indonesia.

Ismanu heran, saat besaran volume CO yang dihisap masyarakat semakin banyak, justru dibiarkan oleh para ‘penggiat kesehatan’. Perlu dicurigai, mengapa pegiat kesehatan ini lebih memilih berkampanye melawan asap tembakau.

“Kemudian, soal tuduhan potensi kapitalisasi yang ditunjukan terhadap pelaku IHT tidak benar, sebab dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65% masuk ke kas negara, sesungguhnya IHT adalah BUMN yang dikelola oleh swasta, sehingga yang benar sesungguhnya IHT bersama pemerintah bersinergi membangun potensi,” papar Ismanu.

Adapun tudingan terjadinya PHK semata karena industri, menurut Ismanu cara pandang keliru, justru dalam 10 tahun terakhir PHK makin membesar akibat kampanye negatif kelompok anti tembakau seperti YLKI, Komnas Perlindungan Tembakau, dan diikuti oleh pemerintah dengan program “diversifikasi tanaman tembakau”.

Untuk diketahui, sebelumnya Hery Chariansyah, Direktur Raya Indonesia menilai peraturan tersebut bertentangan dengan banyak kebijakan pemerintah yang lain. Aturan itu dinilai tidak mendukung pemerintah menciptakan sumber daya manusia berkualitas. Sangat aneh juga pemerintah tiba-tiba menaikan batas produksi rokok tanda ada penjelasan.

“Kami tidak tahu alasannya padahal kementerian kesehatan sedang dalam program menurunkan jumlah prevalensi perokok, kemudian pemerintahan Jokowi sedang fokus menguatkan sumber daya manusia,” ujar Herry.

Disinggung apakah penolakan ini semata karena dukungan farmasi atau kelompok anti tembakau, Hery menilai hal itu terlalu naif. Ia menegaskan bahwa tidak anti tembakau dan hanya minta pemerintah melakukan pengendalian tembakau dan bukan penutupan.

“Kami tidak anti tembakau, kami hanya minta pemerintah melakukan pengendalian bukan penutupan. Kalau ada kelompok menyebut bahwa gerakan ini dikaitkan dengan industri farmasi, itu terlalu mengaitkan,” tangkisnya.

Kecurigaan sebagian masyarakat sejatinya wajar. Dalam tiga dekade ini ada dugaan kuat industri farmasi global menggaungkan kampenye antirokok. Mereka pun sudah menyiapkan nikotin sintetis yang diklaim menyehatkan. Agar barang industri farmasi global ini bisa dijual dengan leluasa, mereka pun berusaha mempengaruhi regulasi dengan menolak aneka bentuk regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka