Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6). Ledakan pipa gas panas bumi yang terjadi pada Senin (13/6) mengakibatkan seorang teknisi meninggal dunia sedangkan lima lainnya mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Proyek prioritas pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) berupa Pengembangan Kapasitas Listrik sebesar 35.000 MW secara resmi telah direvisi melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) karena tidak mencapai target pada 2019. Namun daripada itu, bukan hanya tidak mencapai target, proyek inipun banyak menimbulkan masalah hukum.

Selain heboh kasus penyuapan PLTU Riau I yang menyeret Partai Golkar dan melengserkan Menteri Sosial, Idrus Marham, namun proyek listrik 35.000 MW juga mengancam peralihan aset milik BUMN Geo Dipa Energi (GDE) kepada pihak swasta PT Bumigas Energi (Bumigas).

Kedudukan Geo Dipa
Pada awalnya GDE merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh BUMN Pertamina dan PLN pada 5 Juli 2002 sesuai Akta Notaris Haryanto SH, No.6/2002. Pada saat itu, komposisi saham kedua perusahaan itu 67 persen dimiliki Pertamina dan 33 persen dimiliki oleh PLN.

Namun pada 2011, sebanyak 67 persen saham Pertamina di GDE diserahkan kepada Pemerintah RI. Karenanya GDE beralih status menjadi persero pada 29 Desember 2011 sesuai PP No.62/2011. Modal GDE semula berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), yang kemudian ditetapkan menjadi PMN (Penyertaan Modal Negara) sesuai PP No.1/2015 tanggal 5 Januari 2015, dengan nilai Rp 2.668.136.770.000. Pada 12 Agustus 2015, sesuai PP No.63/2015, GDE mendapat tambahan PMN sebesar Rp 607.307.000.000, sehingga sejak saat itu modal saham GDE adalah Rp 3.275.443.770.000.

Selanjutnya pada 2016, sebanyak 26,33 persen saham PLN yang ada di GDE juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sehingga saat ini, 93,33 persen saham GDE dimiliki negara melalui Menteri BUMN sebagai pemegang saham. Sisanya 6,67 persen dimiliki oleh PLN yang nota benenya juga BUMN. Artinya 100 persen saham GDE adalah milik negara.

Baca selanjutnya…
Kronologi Perkara Antara GDE dengan Bumigas

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta