Modus Kejahatan
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mencermati sengketa GDE dengan Bumigas merupakan modus kejahatan yang kerap terjadi dalam eksploitasi sumber daya alam. Setidaknya menurut Redi ada tiga modus yang kerap terjadi, yakni;

Pertama, pengeluaran izin pertambangan secara koruptif. Tidak sedikit kepala daerah maupun pejabat terkait ditangkap penegak hukum akibat pengeluaran izin yang melanggar hukum.

“Sudah banyak kepala daerah yang ditangkap karena mengeluarkan izin bermasalah, baik izin lingkungan, pertambangan, tak terkecuali pemasalahan panas bumi,” kata dia.

Kedua, banyak kasus perusahaan yang menanamkan modalnya ke badan usaha yang memegang izin bermasalah. Tatkala perizinan itu dicabut, perusahaan asing tersebut menggugat pemerintah ke Arbitrase.

Sedangkan modus ketiga melalui kerjasama dengan BUMN yang dalam perjalannya terjadi pengingkaran perjanjian. Kemudian atas permasalahan yang ada, dibawa ke meja peradilan untuk mendapat mafaat dari sengketa yang ada. Redi menduga Bumigas menggunakan modus ke tiga untuk menjerat GDE.

“Modus kerjasama yang cukup masif, mereka kerjasama dengan BUMN kemudian mereka wanprestasi, lalu mereka menggugat BUMN. Dengan perkara yang ada, mereka berpeluang mengambil manfaat. Dalam konteks Geo Dipa ini, diindikasikan penggunaan modus yang ke tiga,’ ujar dia.

Lalu dia juga heran melihat penyelesaian perkara secara berlarut-larut. Harusnya menurut Redi, penyelesaian perkara melalui Arbitrase menghasilkan putusan inkrah atau unbanding. Dia menjelaskan, proses arbitrase diatur oleh UU No 30 Tahun 1999. Yang mana pada pasal 3 dikatakan; apabila para pihak telah menentukan pilihan penyelesaian hukumnya melalui Arbitrase, maka putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan banding.

“BANI telah memutuskan dan sudah inkrah. Putusan BANI bersifat final dan tidak ada banding lagi. Boleh ada upaya hukum, diatur di pasal 30, apasaja? Apa bila ada dokumen yang digelapkan, apabila ada kebohongan dan tipu muslihat, itu bisa diajukan ke pengadilan. Faktanya pada kasus GDE, bukan dokumen yang dipersoalkan oleh Bumigas melainkan substansinya atau pokok persoalan yang sama. karenanya dalam koteks proses dipengadilan negeri, itu cacat prosedural,” pungkas dia.

Sementara hingga saat ini Aktual.com masih berupaya menghubungi Bumigas untuk diminta klarifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta