Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa gugatan etik terhadap hakim konstitusi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan upaya untuk mendegradasi dan mendepolitisasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Serangan itu untuk mendegradasi, mendepolitisasi pasangan Prabowo-Gibran,” kata Muzani di depan kader Gerindra di Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/11).

Hal ini diungkapkan oleh Muzani dalam pidatonya di depan kader-kader Gerindra di Batang, Jawa Tengah pada Rabu (8/11).

Muzani yakin bahwa setiap serangan yang dilancarkan terhadap Prabowo-Gibran justru akan memicu semangat seluruh kader Gerindra dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2024. Dia meyakinkan bahwa tuduhan yang bertujuan untuk mendiskreditkan pasangan tersebut tidak akan menggoyahkan dukungan mereka.

“Kita semua semakin semangat memenangkan Prabowo-Gibran. Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini, Insya Allah pasangan ini akan menang dalam pemilu yang akan datang,” tegas Muzani, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari ribuan kader.

Sekjen Gerindra ini juga meminta seluruh kader partainya untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemenangan Prabowo-Gibran dan tidak tergoda oleh isu-isu kontroversial.

“Kita tidak usah bingung, apalagi keder. Insya Allah Prabowo-Gibran menang, Indonesia maju,” tambahnya.

Muzani menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan mewakili aspirasi rakyat kecil dan yakin bahwa niat baik mereka akan menghasilkan kebaikan bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dengan tidak menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia. Kesembilan hakim tersebut dikenai sanksi teguran secara kolektif, dan Ketua MKMK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pengganti Anwar dalam waktu 2×24 jam.

Meskipun demikian, putusan MKMK tersebut tidak membatalkan Putusan MK No. 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil