“Pengembangan kasus ini masih berjalan. Penyidik akan memakai institusinya
seperti apa mereka kan mengembangkan kasus tersebut,” kata Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (31/8).

Akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi ganjalan bagi KPK untuk menjerat
Golkar sebagai sebuah organisasi di luar korporasi menjadi tersangka korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, muncul pertanyaan apakah penetapan tersangka korupsi berlaku pada organisasi publik, seperti partai politik. “Itu belum semuanya sama persepsinya, oleh karena itu KPK harus mengkaji lebih dalam lagi,” kata Syarif beberapa hari lalu.

Syarif mengatakan KPK harus mempelajari lebih lanjut dan mengundang sejumlah
pakar hukum terkait penggunaan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, terhadap partai politik.

“Berdiskusi apakah tanggung jawab pidana korporasi bisa juga dikenakan terhadap
partai politik,” tuturnya.

Menjawab hal tersebut, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar mempunyai
pendapat jika Golkar bisa saja dijerat dengan pidana korporasi, apabila pengertian
korporasi dalam UU Tipikor berdiri sendiri tidak berkaitan dengan pengertian dalam
hukum bisnis. Dengan demikian, maka parpol dapat didefenisikan dengan korporasi
sebagai kumpulan orang teorganisasi yang berbentuk badan hukum.

“Dengan begitu parpol bisa dituntut korupsi, tetapi tetap hanya bisa dikenakan
sanksi penutupan satu tahun saja,” kata Fickar ketika dihubungi.

Akan tetapi jika mengacu pada pengertian korporasi dalam UU Tipikor, masih
menjadi pertanyaan apakah parpol dapat didefenisikan sebagai korporasi.

“Bahwa parpol itu badan hukum benar, artinya dia subjek hukum yang mempunyai
hak dan kewajiban, tetapi apakah parpol termasuk pengertian korporasi sebagai
badan usaha dalam hukum bisnis, tentu saja tidak,” jelas dia.

Menurut dia, dalam UU Tipikor sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku
korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi. UU tersebut
secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan-badan hukum.

Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika
korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana
dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby