Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

Jakarta, Aktual.com — Polri didesak untuk menindaklanjuti laporan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto terkait ancaman yang diduga berasal dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Permintaaan itu dinyatakan oleh demonstran Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) yang menggelar aksi di depan gedung Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Selasa (2/2).

Kuat dugaan ancaman diterima Yulianto lantaran dirinya menjabat sebagai ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8. Apa lagi, dalam kasus ini, disinyalir bos MNC Group itu ikut terlibat.

“Mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan sms teror yang mengancam jaksa dalam mengusut Telecom Mobile 8, memanggil dan memeriksa terlapor,” kata Zuhelmi Tanjung salah satu koordinator aksi dalam orasinya.

Selain itu, GPPN juga mendesak pihak kepolisian khususnya Bareskrim membangun sinergitas dengan Kejagung untuk menghadapi berbagai bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana rasuah. Menurut mereka, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan uang negara.

“Mendesak Polri dan Kejaksan Agung untuk segera membangun sinergitas dalam menghadapi berbagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum dan teror predator uang negara terhadap penegak hukum,” teriaknya.

Dalam hal ini GPPN juga meminta semua pihak termasuk masyarakat Indonesia memberi dukungan moril terhadap pihak Kejagung dan Bareskrim agar menuntaskan kasus yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Perindo itu.

Di sis lain, mereka juga meminta Kejagung segera menuntaskan kasus restitusi pajak PT Telecom Mobile 8. Mereka berharap, Korps Adhyaksa bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi mobile 8 Telecom, memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti,” demikian Zuhelmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan