Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membantah pendapat sejumlah pihak yang menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam rencana pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung dipaksakan.

“Oh tidak, tidak. Nggak dipaksakan itu,” kata Siti Nurbaya, di sela Groundbreaking Proyek Kereta Cepat Kerjasama Indonesia-China serta Pengembangan Koridor Jakarta-Bandung, di Perkebunan Teh Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Kamis (21/1).

Berdasarkan catatan yang diterima dan dimiliknya, sosialiasi mengenai amdal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan di sejumlah daerah pada 21-23 Desember 2015.

“Misalnya tanggal 21 Desember itu di DKI Jakarta dan Bekasi, lalu tanggal 22 Desember di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian tanggal 23 Desember di Purwakarta dan Karawang. Jadi masyarakat sudah terinformasikan,” kata dia.

Ia menuturkan, pada 13 Januari 2016 seluruh dokumen administrasi sudah dinyatakan lengkap dan masuk kepada pihaknya sehingga publik bisa memberikan masukan dan lain-lain terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Lalu pada tanggal 18 Januari ada rapat teknis amdal, di dalam rapat ini sangat banyak masukan. Itulah yg keluar dari berbagai media masukan itu sudah diakomodasikan, kemudian tanggal 19 Januari-nya rapat komisi amdal. Saya sampai tanggal 20 kemarin pagi masih rapat dengan Pak Dirjen dan saya komunikasi dengan beberapa menteri,” katanya.

Pakar dalam Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya berpendapat proses kajian amdal dalam rencana kegiatan pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung terlalu dipaksakan.

“Yang saya tahu ini dokumen amdal paling cepat yang disusun, hanya sekitar satu minggu. Saya takut ini tidak masuk kaidah keilmuan, karena idealnya kan diuji dalam dua musim,” kata Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial KLHK Dodo Sambodo sebagai salah satu pakar dalam Tim Teknis Kajian Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Dodo, kecuali hanya untuk kepentingan administrasi, selebihnya hasil kajian dokumen amdal yang terburu-buru disidangkan itu secara teknis tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan terlalu banyak tahapan yang dilewati hingga dokumen amdal rencana pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dapat dikaji dalam rapat tim teknis.

“Penilaian amdal tidak melalui ‘voting’, tapi berdasarkan keilmuan. Saya bilang tidak (memenuhi amdal, red.),” kata Dodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara