Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Anggota DPR Komisi III Agun Gunandjar dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Anggota DPR Komisi III Agun Gunandjar dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengakui metode tahun jamak atau multi years yang diajukan Kementerian Dalam Negeri untuk proyek e-KTP, baru disetujui usai lelang selesai.

Hal itu dikemukakan saat Agus menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).

“Tendernya baru selesai awal Juli 2011, karena banyak sanggahan-sanggahan dari peserta lelang. Sehingga, baru bisa diselesaikan pengadaannya Juli 2011. Sehingga disetujui kontrak tahun jamak,” ungkap Agus didepan majelis hakim.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin, Agus disebut beberapa kali bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pertemuan membicarakan persetujuan metode multiyears proyek e-KTP yang sempat ditolak saat Sri Mulyani masih menukangi Kementerian Keuangan.

Pertemuan pertama terjadi di Restoran Jebang EBY, Hotel Ritz Carlton. Kedua, digelar di Crown Hotel, Jakarta. Menariknya dalam pertemuan pertama juga bicara soal metode multiyears proyek Hambalang.

“Pada pertemuan tersebut (di Hotel Ritz Carlton) dihadiri oleh Anas Urbaningrum, saya, Mulyadi, Agus Martowardojo dan Sekretaris Jenderal Kemekeu. Pertemuan tersebut membicarakan mengenai multiyears untuk proyek e-KTP dan Hambalang,” begitu petikan BAP Nazaruddin.

Dalam pertemuan kedua, bertepatan juga dengan acara internal Partai Demokrat, yang dimana Agus menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut. Nah, pembicaraa ihwal multiyears proyek e-KTP dibicarakan sebelum Agus menjadi pembicara.

Nazaruddin sendiri dalam beberapa kesempatan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP, mengatakan bahwa Agus menerima uang terkait suksesi pola multiyears proyek e-KTP.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: