Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan, serta Bantuan Dana Hibah milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 dari Kejaksaan Agung.

“Dengan hasil koordinasi kami dengan klien kami, pak Gatot dan ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB dan lain-lain, untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak Kejaksaan,” kata Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (3/8).

Mantan narapidana kasus penganiayaan itu menjelaskan, alasan klienya meminta KPK mengambil alih kasus tersebut adalah agar mempercepat proses penyidikan. Selain itu Gatot juga berharap, jika kasus suap yang tengah menjeratnya segera disidangkan.

“Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan bansos, BDB, BDH dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor,” terang Razman.

Lebih jauh disampaikan Razman, adapun alasan lain mengapa kelinnya mendorong KPK mengambil alih kasus Bansos, ialah untuk menjaga Kejaksaan Agung dari intervensi pihak luar.

Pasalnya berdasarkan informasi, terdapat kesepakatan antara Kejagung dengan pihak Gatot untuk memendam atau paling tidak menghilangkan fakta keterlibatan politikus PKS itu, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos.

“Menurut kami, akan lebih baik, akan lebih independen KPK tangani kasus Bansos, BDB dan lain-lain, 2012-2013,” ujar dia.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu