Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia disinyalir memberikan sejumlah hadiah berupa uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP menjelaskan, uang yang diberikan Gatot kepada Patrice adalah untuk ‘mengamankan’ namanya agar tidak terseret pusaran korupsi terkait kasus dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Pemprov Sumut. Selain itu, KPK juga menyematkan statu tersangka kepada Evy Susanti (ES) yang diketahui sebagai istri muda Gatot. “Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan, baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan Tipikor yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumut, beserta ES ini adalah pihak swasta,” ungkap Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). Sangkaan Pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Evy ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Gatot dan Evy disinyalir meminta bantuan Rio untuk ‘mengamankan’ namanya di kasus korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. “Penanganan perkara di Kejati Sumut dan Kejagun juga. GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby