Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11). Gatot diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Penyidikan kasus-kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho beserta sang istri, Evy Susanti telah dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak lama lagi keduanya pun akan menjalani sidang pembuktian atas kasus-kasus yang menjerat mereka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Gatot nantinya akan menjalani sidang tiga kasus, yakni dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait ‘pengamanan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial di Kejaksaan Agung, serta kasus dugaan suap terhadap DPRD Sumut periode 2009-2014.

Sedangkan istrinya, akan menjalani sidang untuk dua kasus, yakni dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap terkait ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi dana Bansos.

“Iya. jadi tahap dua untuk tiga kasus GPN dan dua kasus untuk ES,” jelas Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Sekarang, sambung Yuyuk, pihaknya beserta Gatot dan Evy hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan. “Rencananya perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.

Pengakuan yang sama pun datang dari mulut Gatot. “Sudah memasuki tahap dua. Sidang di sini lah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby