Jakarta, Aktual.com —‎Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/7) mendatang.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang menyeret nama mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem, OC Kaligis.
“Iya, memang ada rencana pemeriksaan pak Gatot sebagai saksi pada pekan ini (22 Juli 2015),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Priharsa melanjutkan, pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan, untuk mendapat sejumlah informasi, termasuk keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kepada pak Gatot tentang sejumlah informasi yang mungkin diketahuinya, yang berkaitan degan perkara (suap Hakim PTUN),” pungkasnya.
Penyidik KPK sendiri sudah mengendus keterlibatan Gatot di kasus suap itu. Namun, lembaga antirasuah belum bisa memastikan sejauh mana perannya.
Bersama dengan istrinya, Evy Susanti, Gatot pun sudah dicegah bepergian ke luar. Alasannya subjektifnya, karena penyidik khawatir ada upaya dari Gatot untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Suap kepada hakim PTUN Medan, berawal dari gugatan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Sumut terhadap Kejaksaan Tinggi. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov, yang dilakukan Kejati Sumut urung selesai sehingga berdampak terhadap kinerja Pemprov.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumut sudah menetapkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum juga ditahan.
Alih-alih memperburuk kinerja Pemprov, PTUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Dan dugaan suap terhadap tiga hakim, termasuk Ketua PTUN, diduga menjadi alasan utama mengapa Pemprov Sumut bisa menang dalam sidang di PTUN dengan Kejati.

Artikel ini ditulis oleh: