Jakarta, Aktual.com — Upaya menggugat keputusan angket oleh para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar asas netralitas aparat sipil negara.

“Wadah pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan Aparat Sipil Negara, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung mendukung KPK” ujar Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK Amin Fahrudin kepada wartawan, Jumat (14/7).

Amin mempertanyakan mengapa bukan KPK langsung yang menggugat ke pengadilan atau ke MK. “Bukankah dia (KPK) yang merasa dirugikan secara langsung sehingga tak mau menghadiri panggilan pansus di DPR. Hadapi secara yuridis kelembagaan jangan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik, itu jelas pelanggaran ASN, Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam!”

Hak angket ini, kata dia, merupakan hak konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam Undang-undang dan memakai uang APBN.

“Sudah ada preseden sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bank Indonesia dalam Angket Bank Century serta penyelidikan angket terhadap BUMN Pelindo II merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi objek dari Angket DPR, tidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan MD3.”

Pada Kamis 13 Juli 2017 wadah pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat. Lakso Anindito selaku koordinator pelapor menilai bahwa hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu