Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (13/3/2023). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri.

“Firli Bahuri dipanggil dua kali dalam penyidikan, namun tak menghadirkan diri, namun tak dikeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Boyamin di Jakarta, hari Rabu (13/3).

Boyamin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkesan mangkrak, dengan lebih dari tiga bulan berlalu tanpa tanda-tanda penahanan terhadap tersangka.

“Saat terdapat kasus lain yang melibatkan pihak yang masih menjadi saksi, mereka langsung ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan,” ujarnya.

Menurutnya, pada kasus Firli, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengambil tindakan serupa, meskipun kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk praperadilan yang kami daftarkan pada PN Jaksel,” tuturnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3HI belum dimulai karena menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri dan Kajati.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi bahwa ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3),” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto menyebutkan bahwa tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus Firli Bahuri adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Lebih lanjut, Djuyamto menyatakan bahwa termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Praperadilan ini terregistrasi dengan No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marshinta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan