Jakarta, Aktual.com — Pembangunan kembali budaya maritim harus diwujudkan dengan menanamkan pendidikan konsepsi negara kepulauan dalam sistem pendidikan, demikian kata Guru Besar Universitas Indonesia bidang Hukum Internasional Melda Kamil Ariadno.

“Generasi penerus bangsa tidak diajarkan dengan lugas mengenai konsepsi negara kepulauan, mereka mendengar mengenai wawasan Nusantara, tetapi tidak mendalami apa hak dan kewajiban dari diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Melda dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/10).

Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan cara pandang daratan.

“Rakyat Indonesia sudah sekian lama terpapar pada cara pandang daratan, yang terpenting adalah membangun di darat, segala kepentingan harus dimulai dari darat,” ujar Prof Melda Kamil A.

Ia juga menilai seharusnya pelajaran Hukum Laut menjadi mata kuliah wajib untuk mahasiswa fakultas hukum di berbagai universitas.

Mata kuliah Hukum Laut, lanjut dia, hanya diajarkan pada beberapa mahasiswa yang mengambil peminatan hukum internasional.

Ia juga menyarankan agar materi hukum laut harus dikuasai secara mendalam oleh para penyelenggara negara, penegak hukum, penegak pertahanan, dan praktisi di bidang kelautan.

Penanaman budaya maritim melalui sistem pendidikan ini, kata Melda, untuk mendukung salah satu pilar utama perwujudan Indonesia sebagai poros martim dunia dengan membangun kembali budaya maritim.

Ia mengemukakan bahwa Indonesia saat ini belum menjadi negara maritim dan poros maritim dunia jika dilihat dari fakta yang ada di lapangan.

“Namun, selayaknya cita-cita Presiden Jokowi bukanlah hal yang sulit diwujudkan,” ujar Melda, menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: