Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Fahmi diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Eko Susilo Hadi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, bisa saja mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena sejatinya, pandangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, tuntutan jaksa merupakan prediksi hukuman yang berdasar pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.

“Prinsipnya semua hakim bisa memutus melebihi apa yang mereka (jaksa) tuntut. Yang dituntut itu kan ancer-ancer keadilan dalam menjatuhkan pidana menurut jaksa,” papar dia melalui sambungan telepon, Selasa (23/5).

Meski begitu, dalam menjatuhkan putusan majelis harus tetap bersandar kepada dakwaan jaksa, terutama soal pasal yang didakwakan. Selain itu, hukuman pidana yang diberikan juga tidak bisa melebihi dari pasal yang dilanggar.

“Selagi, pertama pasalnya ada dalam dakwaan jaksa. Yang kedua hukumannya, dari satu hari sampai dengan maksimum sesuai dengan pasal yang dijatuhkan. Kalau pasal bilang maksimal seumur hidup, hakim bisa memutus seumur hidup,” terang dia.

Seperti diketahui, sidang putusan untuk Fahmi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (24/5).

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Fahmi disebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara jaksa, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana ke Fahmi selama empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: