Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seharusnya tak begitu saja membiarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkeliaran. Para ‘wakil Tuhan’ itu mestinya mempertimbangkan kembali penahanan Ahok sebagaimana aturan dalam KUHAP.

Ahli hukum pidana, Mudzakkir menilai, salah satu alasan yang seyogyanya dijadikan rujukan untuk menahan Ahok ialah sikapnya setelah proses hukum dugaan penistaan agama ini berjalan.

Dimana, calon Gubernur DKI Jakarta terhitung dua kali melontarkan kalimat yang dianggap telah menyakiti umat Islam. Salah satunya saat ia menyebut massa aksi 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu.

“Iya kalau sekarang kan kewenangan majelis. Tapi seharusnya dipertimbangkan juga kelakuan selama proses ini apa,” kata Mudzakkir saat diminta menanggapi, Kamis (29/12).

Terlebih, sambung Mudzakkir, para pihak yang melaporkan Ahok ke polisi menganggap kalau dia telah berulang kali melakukan penistaan agama. Ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpandangan bahwa hal tersebut juga harus dipertimbangkan.

Pertimbangan lainnya yakni, untuk menjaga situasi dan kondisi umat Islam yang tak henti menyuarakan tuntutan agar Majelis segera menahan Gubernur DKI nonaktif itu.

“Kalau benar ini dilaporkan karena tindakan beruntun menistakan agama, untuk melindungi kepentingan publik harusnya disingkirkan dari komunikasi publik. Jangan sampai dia tanpa persaan asal ngomong saja,” paparnya.

Seperti diketahui, hingga kini majelis kasus Ahok masih memberikan keleluasaan untuk terdakwa penistaan agama itu bergerak, tanpa dihalangi tralis jeruji besi. Dalam tiga kali persidangan, baik majelis maupun jaksa penuntut umum, tak sekalipun melontarkan kata soal penahanan Ahok.

Ahok sendiri didakwa telah menistakan agama Islam lewat pernyataannya yang menyebut bahwa surat Al Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi dan membodoh-bodohi para pemilik hak pilih di Ibu Kota, khususnya yang beragama Islam. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby