Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) itu menggugat status tersangkanya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) PLN tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1 triliun.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon praperadilan (Kejati DKI). Dalam pokok perkara, satu; Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Lendriaty Janis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Selain itu, Hakim Lendriaty juga menyatakan tidak sah atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/01/F.1/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang menjadi dasar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Dua, menyatakan sprindik Nomor: Prin-752/01/F.1/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan aquo tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Lendriaty.

Dalam amar putusan ketiga, Hakim Lendriaty menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta tidak berdasarkan hukum, sehingga penyidikan terhadap mantan orang nomor satu di PLN ini tidak mempunyai hukum mengikat.

“Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) adalah tidak sah. Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Keenam, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” demikian Lendriaty.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby