Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby