Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperingatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto agar berkata jujur dalam persidangan.

Peringatan hakim tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Novanto telah disumpah, tapi masih berbeda keterangan dengan sejumlah saksi.

Barawal dari anggota majelis hakim mengkonfirmasi Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar waktu proyek e-KTP bergulir.

Novanto ditanya apakah pernah lakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo di Bali mengenai masalah proyek e-KTP.

Namun ia membantahnya. Novanto mengkalim cuma kebetulan bertemu Ganjar, di Bali waktu itu, namun tidak menyinggung sama sekali soal e-KTP.

Demikian kilah Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (3/11).

Ganjar yang dimaksud Ketua Umum Partai Golkar itu adalah Ganjar Pranowo yang saat ini menjabar Gubernur Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby