Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhbungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Putra Kurnawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Adi Putra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim yang terdiri dari Zaifuddin Zuhri, Mafudin, Sunarso, Ugo dan Titi Sansiwi tersebut juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias “justice collaborator” atau JC.

“Karena terdakwa adalah pelaku utama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2011 menurut majelis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” tambah Saifuddin.

Hakim juga menolak membuka sejumlah rekening Adi Putra yang diblokir KPK karena masih digunakan untuk perkara lain.

“Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya. Perbuatan terdakwa bisa menghambat upaya pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi,” tutur hakim Zaifuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby