Sebagai imbalan, PT Adhiguna mentrasfer dari rekening Yongkie ke Joko Prabowo sebesar Rp300 juta.

Proyek keempat adalah peerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Antonius mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas sehingga pada 13 Juli 2017 Adi Putra mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih.

“Terdakwa memberikan kepada Antonius Tonny Budiono yang menggunakan uang itu untuk membantu kegiatan sosial, panti asuhan, pembangunan gereja, pembangunan sekolah, diberikan ke orang-prang tertentu kenalan dan keluarga serta ada sisa uang di ATM tersebut Rp1,170 sehingga unsur memberi sesuatu terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Alasan terdakwa baha uang dibeirkan sebagai ucapan terima kasih menurut majelis tidak boleh dilakukan meski karena alasan pertemanan,” jelas hakim.

Atas putusan itu Adi Putra dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby