Jakarta, Aktual.com — Sidang pembacaan vonis bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron terpaksa ditunda. Penundaan itu lantaran Majelis Hakim belum mendapatkan kesepakatan mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Fuad.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah Majelis Hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini,” ujar Hakim Ketua, Moch. Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10).

Majelis Hakim pun kembali menjadwalkan ulang agenda sidang pembacaan putusan untuk Fuad. “InsyaAllah akan dibacakan pada Senin 19 Oktober 2015,” jelas Hakim.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima hadiah dari PT MKS berupa uang senilai Rp 18,050 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

Fuad didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang hampir senilai Rp 284,4 miliar. Uang itu didapat dari hasil korupsi selama Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Sejak 2003 hingga 2010, harta yang telah dicuci oleh Fuad, disamarkan dengan berbagai cara. Ada yang disetorkan ke penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp 304,391 juta dan 184 ribu Dollar AS. Ada juga yang dijadikan asuransi sebesar Rp 6,97 miliar serta untuk membeli tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar.

Sedangkan pada 2010 hingga 2014, dengan cara yang sama, yakni disimpan melalui penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir senilai Rp 139,73 miliar dan 326 ribu Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby