Jakarta, 17/2, Kunjungan Redaksi: Ketua DPR Marzuki Alie saat berdiskusi dengan jajaran redaksi dalam kunjungannya ke kantor Harian Seputar Indonesia, Rabu (17/2). Dalam kunjungan tersebut Marzuki berdiskusi seputar kinerja DPR dan permasalahan-permasalahan kenegaraan pada diskusi yang berlangsung hangat tersebut. FOTO SI/ARIE YUDHISTIRA

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta menindak maskapai yang masih mengenakan harga tiket yang mahal dan tidak menurunkannya sehingga yang dibebani adalah masyarakat pengguna moda transportasi udara tersebut.

“Ketidakpatuhan terjadi karena selama ini pemerintah memang hanya mengimbau atau meminta. Padahal seperti kata Pak JK, yang namanya pemerintah harusnya memberi perintah. Kalau tidak mau, beri sanksi saja,” kata mantan ketua DPR RI Marzuki Alie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut dia, hingga sekarang, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket, padahal pada 16 Februari 2019, Pertamina kembali menurunkan harga Avtur.

Ia menyatakan, kehadiran pemerintah dalam menangani mahalnya harga tiket pesawat saat ini memang sangat diperlukan, terlebih banyak masyarakat menjerit karena kenaikan itu.

Apalagi, lanjut Marzuki, saat ini layanan pesawat juga tidak ada yang gratis, seperti jika sebelumnya bagasi tidak dikenakan biaya, sekarang penumpang harus membayar.

“Jangan hanya karena maskapai mengalami inefisiensi, maka dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kondisi demikian, Marzuki juga menyesalkan pihak maskapai yang pernah menjadikan avtur sebagai kambing hitam terkait tingginya harga tiket.

Padahal, lanjutnya, inefisiensi dalam tubuh perusahaan penerbangan tidak hanya terjadi pada sisi biaya operasional namun juga dari sisi biaya investasi.

Awal bulaln lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menaikkan tarif yang wajar apabila menilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global.

Menhub mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.

Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Dia juga sebelumnya sudah meminta maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat. Pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesana begitu bersamaan.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan