Jakarta, Aktual.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasbi Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan suap yang ditujukan Jaksa KPK kepada kliennya.

Pernyataan ini disampaikan usai pembacaan dakwaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun, ya, surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan enggak kena,” ujar Maqdir.

Maqdir meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta kasus.

Selain itu, ia meminta sidang berjalan dua kali dalam seminggu demi percepatan pemeriksaan dan meminta keleluasaan untuk berkonsultasi dengan kliennya.

Toni Irfan, ketua majelis hakim, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan akan menyesuaikan waktu sidang dengan jadwal persidangan lain di PN Jakarta Pusat.

“Kita minta dengan tepat waktu jam 10 kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasinya, apabila memungkinkan persidangan kita laksanakan dua kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya,” kata Toni.

Terkait keleluasaan untuk berkonsultasi, Toni mempersilakan kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan Jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” tutur Jaksa

Perkara ini bermula dari kekalahan Heryanto Tanaka dalam gugatan terhadap Ketua KSP Budiman Gandi Suparman di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Agung dan meminta bantuan Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencari seseorang yang bisa memenangkan perkaranya.

DTY menghubungi Hasbi Hasan, dan setelah pertemuan pada Maret 2022, DTY menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk diserahkan kepada Hasbi Hasan guna mengurus perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan